Latar Belakang
UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah merubah peta industri di Indonesia. Setelah sebelumnya label halal untuk berbagai macam produk bersifat sukarela (voluntary), kini menjadi wajib (mandatory).
Artinya apabila sebelum Undang-undang ini berlaku, label halal hanya dibutuhkan oleh industri yang produknya ingin dikonsumsi secara luas oleh ummat Islam di Indonesia, kini menjadi wajib. Negara mengambil peran dalam menjamin kehalalan setiap produk yang dikonsumsi oleh kaum muslimin di Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari penduduk Indonesia.
Lembaga Halal Syarikat Islam yang dikenal dengan nama Salam Halal adalah lembaga halal yang didirikan untuk menjamin terlaksananya jaminan produk halal kepada khususnya kaum Syarikat Islam dan seluruh kaum muslimin di Indonesia. Didirikan oleh Syarikat Islam, o rganisasi massa yang pertama kali berdiri di negeri ini, sejak 1905 dan berperan besar dalam memerdekakan bangsa dari penjajahan serta mengisi pembangunan.
Kini dibawah pimpinan Dr. Hamdan Zoelva, Syarikat Islam kembali menunjukkan kepeloporannya melalui dakwah ekonomi. Turut serta menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi ummat Islam adalah bagian dakwah ekonomi yang diperjuangkan Syarikat Islam.
MOU SI - BPJPH

Diselenggarakan di kantor Syarikat Islam Jl. Proklamasi No. 53 Jakarta pada tanggal 29 Juli 2020
Skema Kelembagaan
Salam Halal
LSP HAS SALAM
Lembaga Sertifikasi Profesi Halal Syariah Syarikat Islam sesuai standart BPJPH dan BNSP:
-SKKNI No. 226/ 2019 (auditor halal)
-SKKNI No. 215/ 2016 (penyelia halal)
-SKKNI No. 196/ 2014 (Juru Sembelih Halal)
LPH SYARIKAT ISLAM
Lembaga Pemeriksa Halal Syarikat Islam yang bersifat nasional dan dapat mendirikan cabang-cabang di seluruh Indonesia dan beroperasi esuai standard akreditasi BPJPH dan KAN (DPLS – 21, SNI 9001, 9002, 9003)
LPK SALAM HASTEC
Lembaga Pelatihan Kerja Halal Syariah Training and Education Center.
Pelatihan kompentensi auditor halal, penyelia halal dan juru sembelih halal, sesuai standard akreditisasi BPJPH dan Kemanaker
LABORATORIUM HALAL
Laboratorium Halal sesuai dengan standard BPJPH dan KAN (ISO : 17025 Tahun 2017)